5 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Jika Menjadi atau Menemukan Korban Kekerasan seksual
Setiap dua jam, ada 3 perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan.
Indonesia darurat kekerasan seksual
Sepertinya statement tersebut nyata adanya, CATAHU (Catatan akhir tahun ) KOMNAS Perempuan pada tahun 2020 mencatat ada 3.062 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sepanjang tahun 2019 tercatat ada 2.341 kasus, yang didominasi oleh kasus inses sebanyak 770 kasus. Kekerasan seksual sangat bisa terjadi bahkan di rumah sendiri.
Siapapun bisa menjadi pelaku dan korban, apapun profesinya, tampilan religiusnya, pakaian yang menutupi seluruh tubuh, bahkan anak-anak pun bisa menjadi korban. Apapun alasanya tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Selain itu, masih banyak perempuan di luar sana, yang saat ini berjuang namun belum memiliki energi dan dukungan yang tepat untuk memperjuangkan keadilan. Banyak juga akhirnya kasus menguap begitu saja, ada juga yang mendapat dukungan yang tidak tepat.
Oleh karena itu, tulisan ini saya hadirkan untuk memandu teman-teman jika menjadi korban ataupun menemukan kasus kekerasan seksual di sekitar kamu. Kamu tidak butuh menjadi wonder woman untuk menyelamatkan dunia dari Thanos, cukup menjadi diri kamu dan berusaha semampu kamu.
Sebelum membahas apa yang harus dilakukan, beberapa kategori yang termasuk kekerasan seksual:
- Perkosaan;
- Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;
- Pelecehan Seksual;
- Eksploitasi Seksual;
- Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
- Prostitusi Paksa;
- Perbudakan Seksual;
- Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
- Pemaksaan Kehamilan;
- Pemaksaan Aborsi;
- Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
- Penyiksaan Seksual;
- Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual;
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
- Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Untuk penjelasanya akan buat tulisan terpisah ya…!
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan,

-
Dengarkan
Jika ada teman kamu/saudara atau siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual. Dan ia mempercayakan ceritanya ke kamu, maka yang harus kamu lakukan adalah menjadi pendengar yang baik. Tidak mudah memang, tapi percayalah hal yang sangat mereka butuhkan adalah untuk didengar.
Beberapa tips mendengarkan :
- Siapkan waktu dan energi, pastikan kamu berada di kondisi fit dan siap mendengarkan.
- Jauhkan dari hal-hal yang bisa menggangu pembicaraan seperti HP, jika memiliki janji maka tinggalkanlah pesan
- Dengarkan dengan tenang, tidak bereaksi berlebihan, dan yang utama tidak menghakimi.
- Jika korban langsung menemui mu, cek kondisinya apakah membutuhkan bantuan ke medis/tidak
- Jaga kerahasian korban, jangan menyebarkan informasi tanpa seizin dari korban.
-
Pahami Kebutuhan Korban
Perhatikan tubuh dan reaksinya. Apakah korban mengalami kekerasan fisik dan mengerang kesakitan. Jika kondisi korban dalam keadaan luka-luka, maka ajaklah ia ke puskesmas atau rumah sakit. Simpan semua bukti ke rumah sakit, mulai dari pendaftaran, rekam medis dan pembayaran. Jika terlihat luka-luka dan memar foto bagian-bagian tersebut dan simpan dengan baik. Jangan menyimpan di satu tempat seperti HP, siapkanlah cadangan.
Korban biasanya dalam keadaan takut dan bingung, bahkan tidak bisa menceritakan kepada keluarganya, Jika kamu tidak mampu/tidak bisa mendampingi korban, mintalah bantuan professional.
-
Mintalah Bantuan Profesional
Mendampingi korban kekerasan seksual jelas bukan perkara mudah, apalagi untuk kamu yang belum pernah sama sekali. Dengan menjadi pendengar yang baik, kamu pun sudah menjadi bagian dari membantu penyintas loh. Jika memang kasus tersebut butuh pendampingan profesional, jangan segan mengakses bantuan. Jika korban membutuhkan bantuan psikologis, damping ia.
Jika ia membutuhkan bantuan hukum kamu bisa menghubungi LBH APIK ataupun Lembaga Women Crisis Centre & LSM yang concern di pendampingan di kota masing-masing. Untuk melaporkan kasus tersebut bisa ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) di POLDA daerah kamu. Walaupun tidak semua kantor polisi memiliki unit ini. Atau kamu bisa ke P2TP2A dan DP3AP2KB.
-
Laporkan
Tidak mudah memang pengungkapkan kasus kekerasan seksual di Indonesia, seringkali terkendala oleh barang bukti dan saksi, belum lagi aturan hukum yang diskriminatif. Tapi kita tidak bisa diam begitu saja. Jika kamu saat ini sedang mendampingi dan menjadi korban, dan kamu merasa perlu melakukan sesuatu, kamu bisa melaporkan ke kepolisian melaui UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak). Saran saya, siapkan semua alat bukti dan tentunya ada pendampingan.
Mintalah bukti laporan kepada penyidik, dan simpan semua bukti-bukti dengan baik.
Kamu pun bisa melaporkan kasus kamu ke Lembaga-lembaga yang concern di isu ini, seperti Kekerasan gender berbasis online seperti ancaman menyebarkan foto/video kita, kamu bisa konsultasi ke safenet Indonesia.
Jika, di kota kamu tidak tahu Lembaga-lembaga ini, kamu bisa email langsung ke Komisi Perlindungan Perempuan dan akan diberikan rekomendasi Lembaga bantuan di kota kamu.
-
Pantau kasus ini
Jika semua upaya telah kamu lakukan, kita bisa mengawal kasus ini bersama-sama. Jika proses penyidikan mengalami kendala atau indikasi tertentu, kamu bisa melaporkan ke Unit Propam.
Kemudian, jika memang tidak menemui titik terang barulah langkah terakhir mem “blow up” kasus ini. Tapi ingat, keamanan dan keselamatan korban adalah yang utama. Jangan memaksakan tindakan-tindakan yang korban merasa tidak nyaman atau merasa takut.
Namun, tindakan preventiflah yang harus kita utamakan, edukasi diri kita bersama-sama. Edukasi anak-anak, saudara, teman kita untuk tidak menjadi pelaku. Kita pun harus berhenti melanggengkan budaya-budaya yang menyalahkan korban. Berhenti mempertanyakan “Kenapa gak langsung lapor”, “Wah salah sendiri, ngapain malam-malam keluar”. “Jangan salahkan kami, wong kalian sendiri “ngundang”.
Tidak ada satupun manusia di dunia ini yang layak mendapat pelecehan