Wajar Tanpa Pengecualian untuk Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan

Siapa yang pernah mendengar istilah Wajar Tanpa Pengecualian? Bagi yang bekerja di bagian audit mengaudit pasti sering banget mendengar istilah yang satu ini. Wajar Tanpa Pengecualian sering disebut sebagai WTP ini pasti bikin gembira ketika didapatkan oleh sebuah lembaga atau organisasi perangkat daerah.

Seperti yang kita ketahui, laporan keuangan rawan manipulasi. Banyak oknum yang kadang membuat laporan keuangan yang ‘disesuaikan’ dengan kepentingan pribadi maupun kelompok. Nah untuk itulah diperlukan opini audit yang bertugas untuk membuat laporan keuangan yang transparan.

Laporan keuangan menggambarkan sebuah kinerja dari perusahaan, lembaga, atau OPD yang merupakan pertanggungjawaban manajemen terkait dana yang dikelola dan digunakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Oleh sebab itu, dibutuhkan proses audit yang dijalankan. Audit adalah sebuah proses sistematis untuk mengevaluasi bukti yang ada secara efektif sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Output dari proses audit berupa laporan audit yang di dalamnya menyatakan opini auditor terkait penyajian laporan keuangan perusahaan dan bagaimana kondisi keuangan perusahaan terkait keberlangsungan operasional perusahaan untuk ke depannya (minimal satu tahun ke depan).

Dalam proses audit, auditor harus menjunjung tinggi etika profesi seperti: auditor harus independen, harus memiliki sikap skeptisme, harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni, dan harus melakukan proses audit dengan penuh kehati-hatian.

 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Nah, dalam setiap proses audit, setiap lembaga pasti ingin mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini ini mengacu bahwa laporan yang telah dibuat dan diaudit tidak mengandung salah saji material. Hal ini dapat dikarenakan bukti audit yang mecukupi dan tepat sasaran untuk mendukung laporan keuangan yang transparan.

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila :

  • Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;
  • Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,
  • Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Standar Akuntansi yang Lengkap

Dalam menilai proses audit, auditor memperhatikan beragam standar yang berlaku. Setidaknya 5 (lima) standar yang dipilih yaitu:

  • Laporan keuangan lengkap
  • Tiga standar umum telah dipenuhi
  • Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi
  • Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
  • Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan

Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai organisasi perangkat daerah sudah seharusnya mengawasi penggunaan anggaran dari perangkat daerah lainnya yang ada di Sumatera Selatan. Terbukti, pada tahun 2022, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini tidak hanya sebuah label melainkan bukti bahwa Sumatera Selatan telah menjalankan pemerintahan dengan akuntabel dan transparan demi mewujudkan visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yaitu Sumsel Maju untuk Semua.

Untuk itulah peran Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan menjadi krusial sebab membantu terciptanya suasana finansial yang sehat bagi Sumatera Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena tidak ada celah bagi oknum untuk mengacaukannya bukan?

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *