Ternyata Daerah bisa juga Rugi!

Siapa nih yang selalu kepikiran sama kayak aku kalau negara memiliki uang yang sangat banyak sehingga nggak mungkin bisa rugi? Negara kan cetak uang sendiri, distribusiin sendiri, kok bisa-bisanya jadi rugi?

Eits jangan salah. Setiap lapisan pemerintahan bisa mengalami kerugian loh. Kerugian daerah sendiri didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Nah, jika sudah begitu apa sih yang daerah harus lakukan? Dilaporkan ke polisi?

Ternyata nggak segampang itu loh. Pastinya terdapat tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah yang telah terjadi biasanya oleh

Kerugian daereah bisa terjadi akibat dari penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melanggar hukum dan kelalaian pejabat daerah atau aparatur sipil negara dalam hal ini bukan bendahara dalam wewnangnya melakukan pelaksanaan administratif atau oleh bendahara dalam pelaksanaan kebendaharaan. Secara garis besar, kerugian daerah juga bisa jadi karena penyalahgunaan wewenang atau kesalahan pengelolaann. Selain itu juga dapat dituntut dan tidak dapat dituntut.

Ketika daerah mengalami kerugian maka negara wajib mengenakan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang melakukannya. Tujuannya tentu untuk memulihkan keungan daerah sehingga dapat dikembalikan kembali ke keadaan semula. Selain itu tujuan dari diaturnya penyelesaian kerugian daerah dalam sistem pengelolaan keuangan negara adalah sebagai berikut.

  • Untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang;
  • Penegakan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri / pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.

 

Harus Diamankan

Nah, dalam hal ini Sumatera Selatan juga memiliki peraturan khusus untuk mengatasi Kerugian Daerah. Semua itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Prosesnya pun tidak sembarangan sebab dimulai dengan mencari informasi hingga sidang tuntutan.

Sesuai dengan pasal 3, terdapat 7 (tujuh) informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari Hasil Pengawasan yang Dilaksanakan oleh Atasan Langsung, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Tertulis yang Bersangkutan, Informasi Tertulis dari Masyarakat Secara Bertanggung Jawab, Perhitungan Ex Officio, dan/atau Pelopor Secara Tertulis.

Dalam penyelesaian kerugian daerah, terdapat peran-peran yang penting demi terciptanya penyelesaian yang efektif dan adil.

Gubernur sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Pimpinan dan Anggota Lembaga nonstruktural, serta Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Dalam menjalankan fungsinya, PPKD mempunyai tugas dan wewenang:

  • Melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah
  • Membentuk dan menetapkan TPKD
  • Menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD
  • Memberitahukan indikasi Kerugian Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan
  • Membentuk dan menetapkan Majelis
  • Menetapkan SKP2KS
  • Menetapkan SKP2K
  • Melakukan pembebasan atau penghapusan dan penggantian Kerugian Daerah

Tugas dan wewenang PPKD dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah kecuali tugas dan wewenang. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepada SKPKS sebagai Bendahara Umum Daerah, tidak berlaku apabila Kerugian Daerah dilakukan oleh Kepala SKPKD.

Penyelesaian Kerugian Daerah pun dapat meliputi tiga poin di bawah ini:

  • Bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai atau Pejabat lain
  • Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah yang telah dikeluarkan SKTJM
  • Penerimaan atau keberatan pihak yang merugikan/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris atas penerbit SKP2KS

Jadi, udah pada tahu kan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *