Nyantol di Jalan Tol

Tahu nggak apa yang paling berubah di Sumatera Selatan beberapa tahun ke belakang? Jawabannya adalah akses jalan yang semakin mudah. Nggak dapat dipungkiri jika banyak sekali akses-akses jalan baru yang di bangun. Salah satunya adalah jalan bebas hambatan (tol).

Siapa yang menyangka jika Sumatera Selatan memiliki jalan tol? Jika dibawa ke beberapa tahun kebelakang, mimpi ini terkesan seperti main-main. Namun, ternyata, mimpi pun dapat berwujud loh. Saat ini, tidak kurang dari 3 akses tol yang mengelilingi provinsi dengan sebutan Bumi Sriwijaya ini.

Nah, memang apa sih jalan tol itu?

 

Jalan Bebas Hambatan

Menurut PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Bagi yang pernah ke luar negeri, biasanya jalan tol disebut sebagai freeway atau highway. Tentunya fungsinya sama yaitu sebagai jalan umum yang bisa dilewati masyarakat dengan membayar. Tarifnya ini bisa berbeda-beda tergantung dengan jarak dan lokasi yang ditempuh.

Di Indonesia sendiri, jalan tol pertama dibangun pada tahun 1973 yaitu Tol Jagorawi. Tentunya manfaatnya pin langsung terasa karena mampu menghemat waktu tempuh perjalanan yang lama di ruas Jakarta – Citeureup. Hal ini langsung menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia sebagai pilihan jalur antar daerah.

Di Sumatera Selatan sendiri, jalan tol pertama dibangun adalah jalan tol Palembang – Inderalaya (Palindra) Seksi I: Palembang – Pamulutan. Tol ini baru diresmikan 5 tahun lalu oleh Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada Kamis, 11/10/2017 lalu. Hingga saat ini, tercatat sudah banyak tol yang melintas di Sumatera Selatan sebagai bagian dari jalan tol Trans Sumatera seperti Jalan Tol Palembang – Betung dan Jalan Tol Palembang – Kayuagung.

Bukan Asal Bikin

Tentunya kemudahan yang ditawarkan oleh jalan tol menjadi pilihan utama bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk berpergian antar daerah. Nah, oleh sebab itu, penyelenggaraan Jalan Tol juga nggak sembarangan loh. Terdapat Standar Pelayanan minimal atau SPM yang jadi dasar utama penyelenggaraan Jalan Tol.

Dikutip dari instagram Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Standar Pelayanan Minimal adalah parameter yang harus dicapai secara minimal dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Nah, Standar Pelayanan Minimal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014 meliputi:

 

  1. Kondisi Jalan Tol

Pastinya kondisi jalan tol haruslah prima karena merupakan urat nadi dari perjalanan. Indikator minimal kondisi jalan ini meliputi kekesatan yang harus lebih dari 0.33 Mu, jalan rata dengan IRI kurang atau sama dengan 4m/km, dan pastinya tidak ada lubang satupun yang dapat b=membuat bahaya.

 

  1. Kecepatan Tempuh Rata-Rata

Meski tanpa hambatan, kecepatan tempuh juga diperhatikan yaitu untuk tol dalam kota rata-rata 1.6 x jalan non tol, sedangkan untuk jalan tol luar kota sebesar 1.8x jalan non tol.

 

  1. Aksesibilitas

Jalan tol haruslah dapat memberikan pelayanan transaksi yang cepat di gardu tol bagi masyarakat.

 

  1. Mobilitas

Penanganan hambatan yang terjadi di jalan tol harus kurang dari 30 menit oleh petugas.

 

  1. Keselamatan

Pastinya jalan tol harus ekstra aspek keselamatannya seperti sarana pengaturan lalu lintas, penerangan JPU, pagar pembatas, penanganan kecelakaan. Hingga keberadaan polisi yang 24 jam.

 

  1. Pertolongan Pertama

Keberadaan Derek, Polisi Patroli jalan Raya, Polisi Jalan Tol, Kendaraan Rescue, dan Sistem Informas yang lengkap.

 

Tentunya, semua itu harus terpenuhi. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang telah memberikan perhatian ekstra agar semuanya menjadi lancar dan mobilisasi masyarakat Sumatera Selatan dapat berjalan dengan baik dan nyaman demi menuju Sumsel Maju untuk Semua. Karena sebagai Dolor Bimataru harus taat semua peraturan kan?

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *