Bukan Sembarang Barang, Ini Barang Milik Daerah
Pernah nggak kepikiran, sebenarnya ada daerah mempunyai barang-barang nggak sih? Apakah mobil dinas yang sering kali dipakai oleh pegawai daerah merupakan barang milik daerah? Atau rumah yang ditinggali juga barang milik daerah? Atau hal remeh misalnya alat-alat perkantoran?
Kompeks banget kan?
Aku sih baru-baru ini kepikiran sebenarnya apa saja sih yang termasuk di dalam barang milik daerah? Bagaimana sih pengelolaannya dan harusnya seperti apa sih? Eits jangan risau! Ternyata semua itu telah ada peraturannya loh.
Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan ranah yang cukup berkembang dan kompleks seiring dengan bertambahnya usia negara kita. Bagaimana tidak, selalu ada barang-barang baru sehingga peraturan pun harus lebih sering diperbarui. Oleh sebab itu, pengelolaannya pun harus optimal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Secara definisi, menurut Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah berarti semua barang yang dibeli atau diperoleh ayas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang-barang tersebut meliputi:
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di daerah masing-masing, pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah itu sama loh. Dilansir dari instagram Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan, pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah ada Gubernur. Nah, pengelolaannya pun gak sembarangan loh.
Jangan Asal Gunakan Barang Milik Daerah
Tahukah kamu jika ada ketentuan khusus untuk menggunakan barang khususnya milik negara dan daerah? Kedua ketentuan status penggunaan barang tersebut yaitu Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang dan Barang Milik Daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Tata cara penggunaan barang pun ditentukan melalui peraturan daerah juga loh. Dilansir dari instagram BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, terdapat dua tahapan penggunaan barang milik daerah yaitu:
- Pengguna barang melaporkan terlebih dahulu barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang dan disertai dengan usul penggunaan;
- Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan kepada pemegang kekuasaan dalam hal ini adalah Gubernur.
Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, pengelola barang milik daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau yang lebih dikenal dengan BPKAD Provinsi Sumatera Selatan. Jadi, ketika ada OPD atau perseorangan yang bekerja di bawah lingkungan Provinsi Sumatera Selatan yang ingin memakan Barang Milik Daerah, maka, orang tersebut harus mengajukannya ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan. Setelah itu, semuanya akan didata terlebih dahulu untuk kemudian diajukan oleh BPKAD Provinsi Sumsel ke Gubernur H. Herman Deru untuk diberikan βizinβ penggunaan.
Tentunya, pengelolaan barang milik daerah harus memiliki 6 dasar penggunaan yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai barulah dapat diajukan. BPKAD sebagai Badan yang Kelola Aset Daerah melakukan hal tersebut sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas, dan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien. Tentunya demi mendukung visi dan mjisi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yaitu Sumsel maju untuk Semua.
Sebab semuanya kan harus dikelola, jika tidak maka hancurlah dunia. π